KPK Soroti Risiko Jual Beli Jabatan dan Usulan Pokir DPRD di Daerah

KPK juga menyoroti lemahnya tata kelola sumber daya manusia (SDM) serta masih tingginya pengaruh kedekatan personal dalam promosi dan mutasi jabatan yang dinilai menjadi titik rawan penyalahgunaan kewenangan di birokrasi daerah

Jakarta, Kabarkini.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi perhatian serius terhadap potensi jual beli jabatan serta usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang dinilai belum sepenuhnya sinkron dengan arah pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat.

Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi mitigasi risiko korupsi sejak dini, agar anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat optimal bagi publik, bukan sekadar mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu.

KPK juga menyoroti lemahnya tata kelola sumber daya manusia (SDM) serta masih tingginya pengaruh kedekatan personal dalam promosi dan mutasi jabatan yang dinilai menjadi titik rawan penyalahgunaan kewenangan di birokrasi daerah.

Hal itu tercermin dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Kabupaten Lampung Timur, yang menunjukkan adanya perbaikan pada komponen pengelolaan SDM, dari 62,79 pada 2024 menjadi 69,97 pada 2025.

Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah II KPK, Untung Wicaksono menegaskan masih terdapat indikasi risiko tinggi dalam praktik jual beli jabatan dan pengaruh kedekatan dalam mutasi serta promosi.

“Cukup ada perbaikan namun masih terdapat indikasi jual beli jabatan, pengaruh promosi dan mutasi, serta pengaruh kedekatan pejabat masih berisiko tinggi,” tegasnya dalam koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Mesuji, dan Tulang Bawang Barat pada 5–7 Mei 2026, sebagaimana dikutip dari laman KPK.

Meski menunjukkan tren perbaikan, Untung menilai masih dibutuhkan penguatan komitmen seluruh perangkat daerah untuk membangun birokrasi yang profesional, transparan, dan berbasis merit system.

Selain itu, KPK turut menyoroti usulan Pokir DPRD agar benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan mendukung visi pembangunan daerah.

“Sekitar 30 persen usulan pokir berbentuk bansos atau hibah. Ini perlu diawasi, jangan sampai menyimpang. Bappeda disarankan memfilter Pokir agar sesuai visi-misi kepala daerah,” imbuhnya dikutip dari lama kpk

Di Kabupaten Mesuji, KPK juga menemukan anomali pengadaan yang berkaitan dengan usulan Pokir anggota DPRD. Dari hasil evaluasi, terdapat usulan dari tiga anggota DPRD dengan daerah pemilihan berbeda yang terpusat pada lokasi yang sama.

Temuan tersebut menjadi perhatian penting meskipun capaian MCSP area Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Mesuji meningkat signifikan dalam dua tahun terakhir, dari 49 pada 2024 menjadi 94 pada 2025. KPK mengingatkan, anomali dalam proses pengadaan tetap perlu diantisipasi agar tidak membuka ruang penyimpangan.

“Sehingga, perangkat daerah harus memonitor dan mengevaluasi praktik pengadaan melalui e-purchasing, atas anomali kesamaan dan penetapan yang tidak wajar,” terangnya.

Rangkaian rapat koordinasi bersama pemerintah daerah tersebut menjadi bagian dari upaya KPK memperkuat sistem pencegahan korupsi di daerah. Melalui penguatan tata kelola, pengawasan, dan integritas birokrasi, KPK berharap anggaran daerah dapat dikelola secara akuntabel dan benar-benar berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.