Kardus dan Koper Berisi Sabu Terbongkar di Bandara SIM, Empat Pemuda Ditangkap Polisi

Banda Aceh, Kabarkini. c0 – Petugas keamanan penerbangan Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat total 4 kilogram di Bandara SIM.

Dalam dua kasus berbeda, empat orang tersangka diamankan setelah kedapatan membawa sabu yang hendak dikirim ke luar daerah.

Kapolresta Banda Aceh, Andi Kirana, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka MK (25) oleh petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SIM pada Minggu, 10 Mei 2026, sekitar pukul 06.30 WIB.

MK saat itu hendak berangkat ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik Air membawa satu kota kardus berwarna cokelat.

Petugas Avsec curiga dengan kotak tersebut sehingga meminta MK membukanya. Di dalamnya ditemukan empat bungkus diduga sabu seberat 2 kilogram yang diselipkan di sela-sela kardus.

“MK mengaku memperoleh sabu di depan gedung Bandara SIM ketika dia hendak masuk ke dalam,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Andi Kirana didampingi Danlanud SIM Kolonel Pnb Suryo Anggoro dan unsur terkait dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Jumat (5/6/2026) siang.

KBP Andi Kirana menjelaskan, MK berangkat dari Bireuen untuk membawa sabu setelah mendapat perintah dari AS yang kini ditetapkan sebagai Daftar pencarian Orang (DPO). Dia dijanjikan upah Rp 60 juta bila barang haram tersebut sampai ke Jakarta.

“Namun baru diberikan upah Rp 2 juta ketika hendak berangkat. MK mengaku baru kali ini membawa sabu,” jelasnya.

Sementara kasus kedua, kata Kapolres, petugas Avsec menciduk AS (21) saat hendak berangkat ke Jakarta dengan Batik Air, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 05.35 WIB. Petugas curiga dengan salah satu koper penumpang ketika dilakukan pemeriksaan dengan X-Ray.

Selanjutnya, petugas mencari pemilik koper sehingga mengetahui AS berada di ruang tunggu. Petugas Avsec memintanya datang ke pos pemeriksaan khusus Passenger Security Check Point 2 (PSCP2) domestik untuk diperiksa serta melihat pembukaan koper.

AS mengaku sabu seberat 2 kilogram dalam koper itu hendak dibawa ke Kendari dan diupah Rp 85 juta. Dia mengaku mendapat pekerjaan haram tersebut dari tersangka MR.

“AS, MR dan MGA mengambil sabu di kawasan Pidie ketika dalam perjalanan menuju Bandara Sultan Iskandar Muda,” jelas Kapolresta.

Menurutnya, MR mempekerjakan AS setelah mendapatkan perintah dari Abang yang juga sedang dalam pengejaran penyidik (DPO) untuk mencari orang yang dapat membawa sabu ke Pulau Jawa. Mereka berangkat dari Aceh Utara pada Senin (13/4/2026) siang.

“Tersangka MR dan MGA ditangkap di salah satu penginapan di Pidie dalam perjalanan pulang usai mengantar AS,” ujarnya.

Kedua kasus itu kini ditangani Polresta Banda Aceh. Polisi masih mendalami kasus tersebut dan memburu tersangka lainnya.