Agar Tak Diklaim Pihak Luar, Kemenkum Aceh Desak Pemkab Pidie Segera Terbitkan Qanun KI

Meurah menyatakan bahwa Kabupaten Pidie memiliki potensi kekayaan intelektual komunal yang sangat melimpah, mulai dari sektor kuliner, seni, hingga ekspresi budaya tradisional

Banda Aceh, Kabarkini.co  – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten Pidie untuk segera menerbitkan Qanun atau Peraturan Daerah terkait perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Langkah ini dinilai penting untuk menjaga aset budaya dan komoditas lokal agar tidak diklaim oleh pihak luar.

Desakan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, dalam audiensi bersama Wakil Bupati Pidie, Alzaizi, di Kantor Bupati Pidie, sebagaimana dilansir dari laman Kemenkum Aceh, Kamis (4/6/2026).

Meurah menyatakan bahwa Kabupaten Pidie memiliki potensi kekayaan intelektual komunal yang sangat melimpah, mulai dari sektor kuliner, seni, hingga ekspresi budaya tradisional. Sayangnya, hingga saat ini belum ada payung hukum kuat di tingkat daerah yang memayungi aset-aset berharga tersebut.

“Belum ada regulasi daerah yang mengatur inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Pidie. Ini memperbesar risiko motif khas Aceh diklaim sepihak, lagu daerah digunakan tanpa atribusi, atau kuliner tradisional dikomersialkan tanpa ada pembagian manfaat (benefit sharing) bagi masyarakat lokal,” ujar Meurah.

Selain mendorong lahirnya Qanun KI, Kemenkum Aceh secara khusus membidik target pendaftaran Emping Melinjo Pidie sebagai Indikasi Geografis (IG) resmi pada tahun 2026 ini.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani Pinilihan menyebutkan, berdasarkan data internal, pendaftaran IG di Aceh masih sangat minim, terakhir baru ada dua wilayah yang tercatat di tahun 2024, yakni Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Nagan Raya.

“Tahun 2026 ini, kita dorong penuh permohonan Emping Melinjo sebagai Indikasi Geografis Terdaftar dari Pidie. Potensi ekonominya sangat tinggi,” tegasnya.

Untuk mengejar target tersebut, Kemenkum Aceh meminta Pemkab Pidie segera membentuk Masyarakat Pelindung Indikasi Geografis (MPIG) yang disahkan melalui SK Bupati. Dinas-dinas terkait seperti Bappeda, Disperindagkop, hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga diminta segera bergerak cepat menyusun Dokumen Deskripsi IG.

Merespon hal tersebut, Wakil Bupati Pidie, Alzaizi, menyatakan komitmen penuhnya dan siap menjadikan Kanwil Kemenkum Aceh sebagai mitra strategis dalam mengamankan produk-produk unggulan daerah.

“Kami menyambut baik langkah ini dan akan segera melakukan inventarisasi produk unggulan di Pidie agar mendapatkan pelindungan kekayaan intelektual secara hukum. Pemkab Pidie juga siap mendorong pembentukan regulasi khusus bersama instansi terkait untuk memfasilitasi pelindungan hak-hak UMKM dan budaya lokal kita,” ujar Wakil Bupati Pidie.