Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp7,25 Miliar Ke Malaysia
Bea Cukai juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha mematuhi aturan ekspor guna mendukung perdagangan yang sehat
Banda Aceh,KabarKini.co – Bea Cukai Banda Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menggagalkan dugaan penyelundupan emas batangan seberat 2.989 gram yang hendak dibawa ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.
Kepala KPPBC Banda Aceh Rahmat Priyandoko mengatakan penindakan dilakukan pada 1 Juli 2026 melalui operasi gabungan yang melibatkan Lanud Sultan Iskandar Muda, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, dan Angkasa Pura.
Petugas mengamankan emas senilai sekitar Rp7,25 miliar serta seorang warga negara asing berinisial GP. Kasus ini terungkap dari analisis risiko dan pengawasan terhadap penumpang penerbangan internasional.
Menurut Rahmat, pelaku diduga menyelundupkan emas dengan tidak memberitahukan barang bawaan kepada petugas pabean. Ia menegaskan penyelundupan komoditas strategis seperti emas berpotensi merugikan negara dan mengganggu stabilitas ekonomi.
Barang bukti dan terduga pelaku kini diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Bea Cukai juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha mematuhi aturan ekspor guna mendukung perdagangan yang sehat dan penerimaan negara.


