Residivis Kembali Beraksi, Curi Enam Ponsel dan BPKB di Aceh Besar
pelaku ditangkap di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, pada Selasa dini hari, 7 Juli 2026
Banda Aceh, Kabarkini.co – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap EY (32), residivis kasus pencurian asal Aceh Selatan, yang kembali beraksi membobol rumah warga di Aceh Besar dan Banda Aceh.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan pelaku ditangkap di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, pada Selasa dini hari, 7 Juli 2026. Polisi turut menyita barang bukti hasil kejahatan.
Dalam dua laporan polisi yang diterima, pelaku diduga membobol rumah korban di Gampong Barabung, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, dan mencuri enam telepon seluler, satu BPKB sepeda motor, STNK, KTP, kunci motor, serta uang tunai. Modusnya dengan merusak jendela dan mencongkel pintu belakang rumah.
Menurut Dizha, EY merupakan residivis yang pernah dipidana dalam perkara pencurian dengan pemberatan pada 2023. Hasil penyelidikan juga mengaitkan pelaku dengan sejumlah kasus pencurian serupa di Gampong Jeulingke, Rukoh, Lamgugob, dan Tibang, Kota Banda Aceh.
Saat ini pelaku ditahan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum. Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal.


