Banda Aceh, Kabarkini.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mulai menyidangkan perkara dugaan pelanggaran Qanun Jinayat dengan terdakwa YS bin R dan ND binti N yang didakwa melakukan jarimah ikhtilath (bermesraan) di sebuah kamar hotel di Banda Aceh.

Sidang perdana berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Zoel Fadhlan, S.H., dan Verayanti Artega, S.H., M.H.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukumannya berupa uqubat ta’zir maksimal 30 kali cambuk, denda paling banyak 300 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 30 bulan.

Dalam siaran pers Kejari Banda Aceh dijelaskan, perkara bermula pada Sabtu (23/5/2026) ketika YS menjemput ND di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, dengan alasan mengantarkannya pulang ke kampung halaman terkait keperluan sidang perceraian.

Namun, sekitar pukul 22.00 WIB keduanya tiba di Banda Aceh dan memilih singgah di Hotel Ayani untuk beristirahat. YS kemudian menyewa Kamar Nomor 708 seharga Rp650 ribu per malam menggunakan kartu identitas miliknya. Setelah itu, keduanya masuk ke kamar tersebut.

Jaksa mendakwa keduanya yang bukan pasangan suami istri dengan sengaja dan atas dasar suka sama suka melakukan perbuatan bermesraan berupa berciuman dan berpelukan di atas kasur.

Perbuatan itu kemudian diketahui petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh yang sedang melakukan patroli pengawasan dan penegakan syariat Islam pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 00.45 WIB.

Saat petugas mengetuk pintu kamar, YS membuka pintu. Di dalam kamar, petugas menemukan YS dan ND hanya mengenakan pakaian dalam. Setelah diperiksa identitasnya, keduanya diketahui bukan pasangan suami istri. Petugas juga menemukan celana dalam dalam kondisi basah di kamar mandi.

Kedua terdakwa selanjutnya diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan). Majelis Hakim kemudian melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi dan terdakwa pada hari yang sama. Sebanyak tiga orang saksi telah diperiksa di persidangan.