Jakarta, Kabarkini.c0  – Jaksa Agung RI Burhanuddin merotasi dan memutasi 29 pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk delapan kepala kejaksaan tinggi (Kajati). Salah satu jabatan yang mengalami pergantian adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh.

Keputusan mutasi tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Burhanuddin sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan kinerja di lingkungan Korps Adhyaksa.

“Benar, ini merupakan hal biasa bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masyarakat/publik, terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, dikutip dari Antara.

Sebelum dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Aceh, Teuku Rahmatsyah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung.

Selain Aceh, rotasi pimpinan juga dilakukan pada sejumlah kejaksaan tinggi lainnya, yakni Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung, Kalimantan Selatan, Banten, dan Kepulauan Riau.

Mutasi dan rotasi pejabat merupakan agenda rutin di lingkungan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi institusi.