Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 527 Gram Emas Senilai Rp1,45 miliar

Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan seorang terduga pelaku berinisial KR

Banda Aceh,Kabarkini.co – Bea Cukai Banda Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menggagalkan upaya penyelundupan 527 gram emas batangan yang hendak dibawa ke Malaysia melalui penerbangan internasional di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Rabu (20/5/2026).

Penindakan tersebut dilakukan melalui operasi gabungan bersama Angkasa Pura Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, dan Lanud Sultan Iskandar Muda.

Petugas berhasil mengamankan emas batangan senilai lebih dari Rp1,45 miliar setelah menerima informasi dari masyarakat dan melakukan analisis risiko serta pendalaman intelijen.

BACA JUGA : Bea Cukai Lhokseumawe Lampaui Target Penerimaan Cukai 2026, Rokok Ilegal Jutaan Batang Digagalkan

Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan seorang terduga pelaku berinisial KR di Bandara Sultan Iskandar Muda.

Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Aceh, Widodo, mengatakan penindakan itu merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi perekonomian nasional dan mengamankan penerimaan negara.

“Penyelundupan komoditas strategis seperti emas ini tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak dan bea keluar, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi. Kami berkomitmen menutup segala celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa,” ujar Rahmat, Kamis (21/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan modus tidak mendeklarasikan barang bawaan secara benar untuk menghindari kewajiban bea keluar sebesar 10 hingga 15 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Dari total nilai barang yang diamankan sebesar Rp1,45 miliar, potensi kerugian negara dari sektor bea keluar yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp218 juta.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal-usul emas tersebut.

Bea Cukai Aceh juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi regulasi ekspor yang berlaku demi menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.