Banda Aceh,Kabarkini.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan sebanyak 4,9 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Kantor BNNP Aceh setelah mendapatkan penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Bireuen sebagai bagian dari proses hukum.
Sabu dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dicampur dengan alkohol serta cairan pembersih sebelum akhirnya dibuang ke tempat pembuangan khusus guna memastikan barang haram tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Dedy Tabrani, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan jaringan narkoba internasional yang beroperasi lintas negara.
Dalam operasi sebelumnya, petugas berhasil menangkap dua orang kurir di wilayah Kabupaten Bireuen. Dari tangan keduanya, diamankan sejumlah paket sabu yang telah dikemas dan siap untuk diedarkan.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara petugas terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.



