Jakarta,Kabarkini.co – Kasus dugaan korupsi di sektor tambang nikel kembali menyeret pejabat tinggi negara. Kali ini, Tim Penyidik JAM PIDSUS menetapkan HS, Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, sebagai tersangka dalam perkara tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara.
Penetapan ini bukan tanpa dasar. Penyidik mengklaim telah mengantongi bukti kuat dari pemeriksaan saksi hingga penggeledahan di Jakarta. HS diduga menyalahgunakan kewenangannya saat masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman periode 2021–2026.
Perkara bermula dari PT TSHI yang keberatan atas kewajiban pembayaran PNBP kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Alih-alih menempuh jalur administratif biasa, pemilik perusahaan justru mencari “jalan belakang” dengan menemui HS.
Di sinilah dugaan permainan dimulai.
HS disebut mengemas persoalan itu seolah berasal dari laporan masyarakat, lalu menggunakan kewenangannya di Ombudsman untuk memeriksa kebijakan kementerian. Dalam prosesnya, ia diduga mengarahkan hasil pemeriksaan agar menyimpulkan bahwa perhitungan negara keliru.
Ujungnya, PT TSHI diuntungkan: diberi ruang menghitung sendiri kewajiban yang seharusnya disetor ke negara.
Tak berhenti di situ, penyidik mengungkap adanya pertemuan penting pada April 2025 di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur. Dalam pertemuan itu, terjadi kesepakatan “harga” atas intervensi tersebut.
Sebagai imbalan, HS diduga diminta memastikan adanya “temuan kesalahan administrasi” dalam kebijakan kementerian terkait PNBP IPPKH. Bahkan, ia disebut mengatur agar draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) lebih dulu dibocorkan ke pihak perusahaan.
Pesannya jelas: hasil akhir akan sesuai harapan dan menguntungkan PT TSHI.
Jerat Hukum Berlapis
Atas perbuatannya, HS dijerat pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, mulai dari penerimaan suap hingga penyalahgunaan jabatan. Ancaman hukuman tidak main-main, termasuk pidana penjara dan perampasan aset.
Kini, HS telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini kembali membuka borok lama: praktik “jual beli pengaruh” di lembaga yang seharusnya menjadi pengawas pelayanan publik. Jika terbukti, ini bukan sekadar korupsi melainkan pengkhianatan terhadap fungsi Ombudsman itu sendiri.



