Banda Aceh,Kabarkini.co – Dua tersangka kasus pelanggaran syariat Islam berinisial YS dan ND yang sebelumnya mendapatkan penangguhan penahanan dari penyidik Satpol PP dan Wilayatul Hisbah
#mesum
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







