Jakarta, Kabarkini.c0 – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan.

Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (30/7/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan tersebut berlaku sepanjang dimaknai hanya untuk APBN Tahun Anggaran 2026.

MK menegaskan, untuk tahun anggaran berikutnya, program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan tersebut paling lambat dilakukan dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya mengatakan, pemisahan anggaran MBG diperlukan untuk memenuhi amanat Pasal 31 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait alokasi anggaran pendidikan.

Menurut MK, anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD harus digunakan untuk memenuhi komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

“Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ujar Enny saat membacakan pertimbangan Mahkamah.

MK menilai pencantuman program MBG sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan telah memperluas makna frasa operasional penyelenggaraan pendidikan dalam Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta berdampak pada prinsip mandatory spending anggaran pendidikan.

Dengan putusan tersebut, pembentuk undang-undang diminta melakukan penyesuaian struktur APBN agar anggaran program MBG tidak lagi berada dalam alokasi anggaran operasional pendidikan setelah APBN 2026.

”Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ucap Enny.

Dengan demikian, pembentuk undang-undang harus melakukan penyesuaian APBN sehingga program MBG harus dipisah dan tidak lagi berada dalam alokasi anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dalam penetapan APBN. Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk undang-undang dalam memperhitungkan dan menyusun struktur dan kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran program MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028, atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan, sebagaimana dimaktubkan dalam amar Putusan a quo.

Namun, MK memberikan ruang apabila dalam penyusunan APBN 2027 anggaran MBG masih menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan. Hal tersebut hanya dapat dibenarkan apabila tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD untuk membiayai komponen utama pendidikan di luar program MBG.

MK menilai pemisahan anggaran MBG sejak APBN 2027 akan lebih baik apabila pemerintah mampu menyesuaikan struktur anggaran yang telah disusun sebelumnya. Langkah tersebut dinilai dapat mempercepat pemenuhan amanat konstitusi terkait penyelenggaraan pendidikan nasional.

”Artinya, untuk menyegerakan pemenuhan amanat ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 yang telah dan sedang persiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi Putusan a quo, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027,” jelas Enny.