Banda Aceh, Kabarkini.co – Sidang perdana perkara ujaran kebencian dengan terdakwa berinisial DS (31) digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (30/4/2026). Sidang yang dipimpin
#Ujaran-Kebencian
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







