Utang Belanja Pemkot Banda Aceh Tembus Rp100 Miliar
Banda Aceh, KabarKini.Co – Manajemen keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh menghadapi sorotan tajam menyusul membengkaknya kewajiban utang belanja daerah pada akhir tahun anggaran 2025. Berdasarkan dokumen resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2025 yang tersaji pada halaman Pos Neraca, akumulasi utang belanja yang belum diselesaikan oleh pemerintah kota secara resmi tercatat mencapai Rp100,47 miliar.
Auditor BPK menegaskan bahwa penumpukan kewajiban kepada pihak ketiga ini berasal dari ketidakcukupan dana yang tersedia di Kas Daerah, yang mengakibatkan pemerintah kota terpaksa menunda pembayaran sejumlah pos belanja krusial. Rincian utang tersebut dibedah secara transparan pada Catatan atas Laporan Keuangan/CaLK), yang memperlihatkan bahwa kewajiban didominasi oleh tunggakan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp57,21 miliar.
BACA JUGA: Babak Baru Kasus Daycare Banda Aceh, Tiga Tersangka Resmi Masuk Tahap Penuntutan
Selain itu, lembar CaLK pada Halaman 58-59 tersebut juga memuat rincian pos utang lainnya, meliputi beban Belanja Pegawai sebesar Rp18,44 miliar, Belanja Modal sebesar Rp16,23 miliar, serta Belanja Bantuan Keuangan yang tertahan senilai Rp8,58 miliar.
Dampak dari krisis likuiditas ini dinilai memberikan efek domino yang serius. Sebagaimana digarisbawahi oleh BPK dalam Paragraf Penekanan Suatu Hal, timbunan utang yang menembus angka seratus miliar rupiah ini telah mengganggu stabilitas kondisi keuangan daerah serta menurunkan kapasitas kemampuan pendanaan Pemerintah Kota Banda Aceh secara signifikan.
Tak hanya itu, menyikapi temuan tersebut, BPK melalui rekomendasinya juga meminta jajaran eksekutif Banda Aceh untuk segera merumuskan manajemen keuangan yang lebih memadai dan disiplin guna menekan laju utang belanja di masa mendatang.
