425 Ribu Peserta JKN di Aceh Dinonaktifkan Sejak Pergub JKA Diberlakukan

Meski demikian, BPJS Kesehatan memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan normal seperti biasa.

Banda Aceh, Kabarkini.co – BPJS Kesehatan menonaktifkan sekitar 425 ribu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Aceh sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh terkait penyesuaian pembiayaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berbasis data desil.

Meski demikian, BPJS Kesehatan memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan normal seperti biasa.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Mahyuddin, dalam Rapat Koordinasi Forkopimda Penyelenggaraan dan Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Pendopo Wali Nanggroe, Selasa (19/5/2026).

“Peserta awal per 1 Mei sekitar 602.044 jiwa. Sementara peserta existing atau peserta lama di sistem kami mencapai lebih dari 900 ribu jiwa. Sehingga ada sekitar 425 ribu peserta yang harus dinonaktifkan,” kata Mahyuddin.

Menurut Mahyuddin, peserta yang dinonaktifkan tersebut disinyalir masuk kategori desil 8 ke atas sehingga tidak lagi memenuhi syarat kepesertaan yang ditanggung pemerintah daerah sesuai ketentuan pergub.

Meski demikian, Mahyuddin menegaskan kebijakan tersebut tidak memengaruhi pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Menurutnya, polemik yang muncul hanya berkaitan dengan aspek kepesertaan dan penambahan syarat berdasarkan kategori desil ekonomi.

BACA JUGA : Sekda Jelaskan Alasan Pergub JKA Dicabut Usai Evaluasi Mendalam Pemerintah Aceh

“Selama ini pelayanan tidak ada masalah. Pergub ini sebenarnya hanya menyasar kepesertaan. Ada tambahan persyaratan terkait desil, dan itu yang menjadi polemik,” jelasnya.

Saat ini, pihak BPJS Kesehatan masih melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Pemerintah Aceh setelah muncul informasi mengenai kemungkinan pencabutan aturan tersebut.

“Kami baru mendengar aturan itu dicabut. Tetapi prosesnya tentu membutuhkan administrasi hukum dan keputusan tertulis. Saat ini kami sedang mendiskusikan langkah selanjutnya bersama Pemerintah Aceh,” ujarnya.

Ia juga memastikan peserta yang telah dinonaktifkan tetap memiliki kesempatan untuk kembali menjadi peserta JKN. Namun, proses pendaftarannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Menurut Mahyuddin, peserta kategori desil 8 ke atas yang termasuk penyandang disabilitas atau orang dengan gangguan jiwa tetap dapat langsung didaftarkan sebagai peserta. Sementara masyarakat di luar kategori tersebut dapat mendaftar secara mandiri dengan membayar iuran kepesertaan bagi diri sendiri maupun anggota keluarganya.