Indonesia sedang menyaksikan sebuah dinamika yang jarang terjadi dalam sejarah penegakan hukum. Dalam rentang waktu yang hampir bersamaan, Kejaksaan menangani perkara yang menyeret oknum perwira Polri, sementara Kepolisian mengusut perkara lain yang menyentuh kepentingan strategis negara. Bagi publik, rangkaian peristiwa tersebut memunculkan satu pertanyaan mendasar, apakah ini semata-mata penegakan hukum yang independen, atau telah berkembang menjadi kompetisi antarlembaga penegak hukum?

Situasi menjadi semakin menarik ketika Tentara Nasional Indonesia (TNI) terlihat memberikan dukungan pengamanan terhadap Kejaksaan. Kehadiran TNI kemudian memunculkan berbagai tafsir di ruang publik. Sebagian menganggap langkah tersebut sebagai kebutuhan keamanan karena Kejaksaan tengah menangani perkara bernilai besar dan berisiko tinggi. Sebagian lain mempertanyakan apakah keterlibatan tersebut dapat mengubah keseimbangan hubungan antarlembaga negara.

Dalam perspektif hukum tata negara, pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan norma hukum, bukan persepsi politik.

Secara normatif, keberadaan TNI dalam memberikan dukungan kepada Kejaksaan memiliki dasar hukum. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI memperluas pengaturan mengenai operasi militer selain perang (OMSP), termasuk dukungan kepada kementerian dan lembaga negara berdasarkan kebijakan negara. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan memperkuat posisi Kejaksaan sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi strategis dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, pemulihan aset negara, hingga penanganan perkara yang berkaitan dengan keamanan nasional.

Selain itu, kerja sama antara TNI dan Kejaksaan juga dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang mengatur dukungan pengamanan terhadap jaksa, aset, dan objek vital Kejaksaan dalam kondisi tertentu. Secara hukum, dukungan tersebut merupakan bentuk bantuan pengamanan, bukan pelimpahan kewenangan penyidikan.

Perbedaan ini sangat penting.

Konstitusi dan sistem peradilan pidana Indonesia tetap menempatkan fungsi penyidikan pada aparat penegak hukum yang diberi kewenangan oleh undang-undang. TNI tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan perkara pidana umum, kecuali dalam ruang lingkup yang secara khusus diatur oleh peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dukungan personel TNI kepada Kejaksaan tidak boleh ditafsirkan sebagai keterlibatan dalam proses penyidikan ataupun penuntutan.

Namun, persoalan sesungguhnya tidak berhenti pada aspek legalitas.

Yang jauh lebih penting adalah bagaimana publik memaknai kehadiran TNI dalam situasi ketika hubungan antara aparat penegak hukum sedang menjadi sorotan. Dalam ilmu hubungan sipil-militer, legitimasi suatu institusi tidak hanya dibangun melalui dasar hukum, tetapi juga melalui persepsi bahwa institusi tersebut bekerja secara profesional, proporsional, dan tidak memasuki ranah kewenangan lembaga lain.

Indonesia memiliki pengalaman sejarah yang panjang mengenai hubungan sipil dan militer. Reformasi 1998 menandai perubahan besar dengan menegaskan profesionalisme TNI serta mengakhiri dwifungsi ABRI. Sejak saat itu, agenda reformasi sektor keamanan diarahkan agar militer berfokus pada pertahanan negara, sementara penegakan hukum menjadi domain lembaga sipil.

Karena itu, setiap bentuk kerja sama antara TNI dan institusi penegak hukum selalu memerlukan transparansi. Semakin jelas batas kewenangan masing-masing lembaga, semakin kecil potensi munculnya persepsi bahwa militer memasuki wilayah penegakan hukum.

Dalam konteks politik hukum, pemerintah berada pada posisi yang tidak mudah. Negara berkewajiban memastikan keselamatan aparat penegak hukum yang menangani perkara besar, terutama perkara korupsi dengan nilai ekonomi tinggi yang berpotensi memunculkan ancaman terhadap jaksa maupun penyidik. Di sisi lain, pemerintah juga harus menjaga agar dukungan keamanan tidak berkembang menjadi persepsi adanya keberpihakan institusional.

Tantangan utama negara hukum modern

Penegakan hukum tidak cukup hanya benar secara normatif, tetapi juga harus terlihat independen di mata publik. Dalam teori rule of law, kepercayaan masyarakat merupakan modal utama keberhasilan sistem hukum. Ketika masyarakat mulai melihat adanya rivalitas antarlembaga, legitimasi seluruh proses penegakan hukum dapat ikut terpengaruh.

Di tengah situasi tersebut, beredar pula berbagai spekulasi mengenai kemungkinan keterlibatan unsur intelijen pun menyeruak, walau hingga saat ini, tidak ada keterangan resmi ataupun bukti yang dapat memverifikasi dugaan tersebut. Oleh karena itu, dalam negara hukum, setiap dugaan harus diperlakukan sebagai informasi yang belum terbukti sampai terdapat fakta hukum yang sah. Menyamakan spekulasi dengan fakta justru berpotensi merusak kualitas diskursus publik.

Yang lebih mendesak adalah memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum. Sistem peradilan pidana Indonesia dibangun atas prinsip integrated criminal justice system, yaitu koordinasi antara Kepolisian, Kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan institusi terkait lainnya. Apabila hubungan antarpenegak hukum justru dipersepsikan sebagai arena kompetisi, maka efektivitas pemberantasan korupsi akan melemah.

Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki posisi strategis untuk memastikan seluruh aparat penegak hukum tetap berada dalam satu garis kebijakan negara. Tidak boleh ada kesan bahwa setiap institusi bergerak sendiri-sendiri tanpa koordinasi. Negara harus hadir sebagai pengendali agar dinamika antarlembaga tidak berkembang menjadi konflik kelembagaan.

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan tontonan mengenai siapa yang lebih kuat antara Kepolisian, Kejaksaan, ataupun institusi lainnya. Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa setiap dugaan tindak pidana diproses berdasarkan alat bukti, prosedur hukum, dan prinsip persamaan di hadapan hukum. Jika seorang polisi terbukti melakukan korupsi, ia harus diproses. Jika seorang jaksa melakukan pelanggaran, ia pun harus diproses. Tidak boleh ada standar ganda.

Kehadiran TNI dalam memberikan dukungan pengamanan seharusnya dipahami sebagai instrumen menjaga stabilitas dan keamanan institusi negara, bukan sebagai bentuk keterlibatan dalam proses penegakan hukum. Justru di sinilah pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan komunikasi publik agar setiap langkah negara dapat dipahami secara proporsional.

Negara hukum diuji bukan ketika situasi berjalan normal, tetapi ketika institusi-institusi strategis menghadapi tekanan yang besar. Apabila seluruh lembaga mampu menjalankan kewenangannya sesuai konstitusi, saling menghormati batas tugas masing-masing, dan tetap mengedepankan kepentingan bangsa di atas ego kelembagaan, maka dinamika hari ini dapat menjadi bukti bahwa sistem hukum Indonesia semakin matang. Sebaliknya, apabila rivalitas institusi lebih menonjol daripada semangat menegakkan keadilan, yang kalah bukan hanya satu lembaga, melainkan kepercayaan publik terhadap negara hukum itu sendiri.(*)

 

Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan opini penulis. Seluruh pendapat, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mencerminkan pandangan redaksi.