Ketika aparat kepolisian melakukan penggeledahan terhadap rumah dan kafe yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan ruang publik dipenuhi kabar mengenai temuan emas batangan serta uang dalam jumlah yang sangat besar, perhatian publik langsung tertuju pada satu pertanyaan mendasar, yaitu apa yang sebenarnya sedang terjadi? Apakah ini merupakan penegakan hukum yang berjalan sebagaimana mestinya, atau justru babak baru pertarungan antarlembaga penegak hukum yang selama ini hanya berlangsung di balik layar?

Pertanyaan tersebut tidak muncul tanpa alasan. Dalam sejarah penegakan hukum Indonesia, masyarakat pernah menyaksikan episode “Cicak versus Buaya”, ketika konflik antara aparat penegak hukum berubah menjadi tontonan publik dan menggerus kepercayaan terhadap institusi negara. Kini, situasinya terasa berbeda. Jika dahulu yang berhadapan adalah lembaga antikorupsi dengan kepolisian, kali ini narasi yang berkembang justru mengarah pada sesama institusi penegak hukum. Karena itu, tidak sedikit yang mulai menyebut fenomena ini sebagai “Buaya versus Buaya”.

Namun, di tengah derasnya opini, publik juga perlu menempatkan persoalan ini secara proporsional. Dalam negara hukum, penggeledahan, penyitaan, maupun penyidikan merupakan tindakan yang sah apabila dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk aparat penegak hukum itu sendiri. Prinsip equality before the law mengharuskan semua warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum.

Masalahnya, dalam perkara yang melibatkan elite penegak hukum, persepsi publik tidak pernah hanya dibentuk oleh aspek yuridis. Masyarakat selalu membaca konteks politik, momentum, serta hubungan antarlembaga yang sedang berlangsung. Di sinilah muncul berbagai spekulasi, apakah langkah tersebut murni penegakan hukum, ataukah merupakan bagian dari pertarungan kepentingan yang lebih besar?

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan apabila dikaitkan dengan berbagai perkara besar yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Tidak sedikit kasus korupsi bernilai triliunan rupiah yang menyentuh kepentingan politik, ekonomi, hingga jaringan kekuasaan. Dalam kondisi demikian, setiap langkah hukum akan selalu dibaca sebagai bagian dari konfigurasi kekuasaan nasional.

Jika benar terdapat dugaan tindak pidana, maka proses hukum harus dibuka secara transparan hingga pengadilan. Namun apabila langkah-langkah hukum tersebut hanya berhenti pada penggeledahan tanpa kejelasan lanjutan, ruang spekulasi akan semakin melebar. Publik akan bertanya-tanya apakah proses hukum memang sedang dijalankan atau justru sedang dimainkan.

Lebih jauh lagi, konflik terbuka antarpenegak hukum berpotensi menimbulkan dampak yang jauh lebih serius dibanding sekadar rivalitas institusi. Kepercayaan publik terhadap sistem hukum merupakan modal utama negara demokrasi. Ketika masyarakat mulai melihat hukum sebagai alat pertarungan elite, legitimasi negara ikut terkikis.

Indonesia pernah mengalami situasi ketika konflik antarpenegak hukum menjadi konsumsi harian media. Energi bangsa habis untuk menyaksikan saling membuka kasus, saling membocorkan informasi, hingga saling menyerang melalui opini publik. Pada akhirnya, masyarakat tidak lagi fokus pada substansi pemberantasan korupsi, melainkan pada siapa yang menang dalam pertarungan tersebut.

Ironisnya, pihak yang paling diuntungkan dari konflik seperti itu justru para pelaku kejahatan besar. Ketika aparat sibuk bertarung, perhatian publik terpecah. Kasus-kasus besar berpotensi kehilangan fokus, bahkan dapat tertunda penyelesaiannya. Karena itu, apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum oleh siapa pun, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang profesional, bukan melalui perang narasi.

Presiden sebagai kepala pemerintahan juga memiliki kepentingan besar menjaga soliditas sistem penegakan hukum. Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya merupakan bagian dari satu sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Persaingan yang tidak sehat antarlembaga hanya akan merugikan negara.

Di sisi lain, peristiwa ini seharusnya menjadi momentum memperkuat mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Selama ini perhatian publik lebih banyak diarahkan kepada pelaku korupsi dari kalangan pejabat politik atau birokrasi. Padahal integritas aparat penegak hukum justru menjadi fondasi utama keberhasilan pemberantasan korupsi. Jika aparat penegak hukum sendiri kehilangan integritas, maka seluruh bangunan hukum akan kehilangan legitimasi moral.

Yang paling penting adalah memastikan bahwa proses hukum berjalan terbuka, akuntabel, dan dapat diuji di pengadilan. Temuan apa pun, termasuk apabila benar terdapat uang tunai atau logam mulia dalam jumlah besar, harus dibuktikan asal-usulnya melalui proses penyidikan dan pembuktian yang sah. Sebaliknya, apabila informasi yang beredar ternyata tidak akurat atau belum terverifikasi, aparat juga berkewajiban memberikan penjelasan kepada publik agar tidak berkembang menjadi disinformasi.

Pada akhirnya, pertanyaan “apakah ini Buaya versus Buaya?” mungkin belum dapat dijawab hari ini. Jawabannya akan ditentukan oleh konsistensi aparat dalam menuntaskan perkara secara objektif. Jika proses hukum berlangsung transparan tanpa tebang pilih, publik akan melihatnya sebagai keberanian negara membersihkan institusinya sendiri. Namun apabila perkara ini berhenti di tengah jalan, berubah menjadi perang opini, atau hanya menjadi alat tawar-menawar kekuasaan, maka publik akan semakin yakin bahwa yang sedang berlangsung bukan sekadar penegakan hukum, melainkan pertarungan antarelite.

Negara hukum tidak diukur dari seberapa sering aparat melakukan penggeledahan atau penangkapan. Negara hukum diukur dari keberanian menuntaskan perkara hingga putusan pengadilan, siapa pun yang terlibat. Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan tontonan “buaya melawan buaya”. Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa hukum benar-benar menjadi panglima, bukan sekadar senjata dalam pertarungan kekuasaan. (*)

 

Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan opini penulis. Seluruh pendapat, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mencerminkan pandangan redaksi.