Polri Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi, 12 Tersangka Ditangkap

Sebanyak 12 tersangka ditangkap, tujuh bayi diselamatkan.

JAKARTA, Kabarkini.coBareskrim Polri membongkar jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi dan pemalsuan dokumen kelahiran. Sebanyak 12 tersangka ditangkap, tujuh bayi diselamatkan.

Wakabareskrim Nunung Syaifuddin mengatakan pengungkapan ini hasil pengembangan kasus penculikan bayi di Makassar dan kerja lintas direktorat.

“Setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga,” ujarnya, Rabu, 25 Februari 2026.

Direktur PPA dan PPO Nurul Azizah menyebut jaringan beroperasi sejak 2024, merekrut perantara lewat media sosial seperti TikTok dan Facebook. Delapan perantara dan empat orang tua kandung diduga menjual bayi ke sejumlah wilayah di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali hingga Papua, dengan keuntungan ratusan juta rupiah.

Polisi menyita 21 telepon seluler, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta perlengkapan bayi. Para tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kementerian Sosial melalui Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Agung Suhartoyo memastikan asesmen dan rehabilitasi korban. Adapun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut sejak 2022 hingga Oktober 2025 tercatat 91 kasus penculikan anak berindikasi TPPO dengan 180 korban.

Polri menyatakan akan mengusut tuntas jaringan perdagangan bayi yang dinilai menyasar kelompok paling rentan.

Komentar