Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian SARA ke Kejari Banda Aceh

Kepastian tersebut tertuang dalam surat Nomor: B-1484A/L.1.4/Eku.1/04/2026 tertanggal 6 April 2026.

Banda Aceh, Kabarkini.co – Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan ujaran kebencian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Senin (20/4/2026) sore.

Penyerahan dilakukan sekitar pukul 16.10 WIB setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Aceh. Kepastian tersebut tertuang dalam surat Nomor: B-1484A/L.1.4/Eku.1/04/2026 tertanggal 6 April 2026.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, Selasa (21/4/2026), mengatakan tersangka berinisial DS diduga merupakan pemilik atau pengguna akun media sosial TikTok @tersadarkan5758.

“Tersangka diduga mengunggah konten yang mengandung unsur ujaran kebencian berbasis SARA serta narasi yang menghina umat Islam, khususnya di Provinsi Aceh,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 18 November 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit 3 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh hingga berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ia terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” jelas Joko.

Polda Aceh turut mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, maupun penghinaan terhadap SARA.