Banda Aceh,Kabarkini.co – Polda Aceh menetapkan seorang pria berinisial “J” sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terkait unggahan di media sosial yang memuat tuduhan dugaan korupsi dana banjir Rp132 miliar terhadap pelapor.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, tersangka juga mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik.
“Penyidik telah melakukan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan pengumpulan barang bukti,” ujar Joko, Senin (11/5/2026).
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 433 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 434 ayat (1) huruf b Jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan karena tindak pidana yang disangkakan termasuk kategori ancaman pidana denda.
Polda Aceh mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.



