DPRA Serahkan Rekomendasi LKPJ Gubernur Aceh 2025 sebagai Bahan Evaluasi Pembanguna
Wakil Ketua DPRA H. Ali Basrah mengatakan rekomendasi yang disampaikan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRA sekaligus bentuk masukan konstruktif bagi Pemerintah Aceh.
Banda Aceh,Kabarkini.co – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyerahkan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (20/5/2026). Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Aceh dalam meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRA H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., dan dihadiri Gubernur Aceh, Ketua serta Wakil Ketua DPRA, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, anggota DPRA, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), pimpinan instansi vertikal, akademisi, serta unsur masyarakat.
Penyampaian rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut pembahasan LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025 oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRA yang telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan selama satu tahun anggaran.
Wakil Ketua DPRA H. Ali Basrah mengatakan rekomendasi yang disampaikan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRA sekaligus bentuk masukan konstruktif bagi Pemerintah Aceh.
“Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan dalam perencanaan, penganggaran, serta peningkatan kinerja Pemerintah Aceh pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya,” kata Ali Basrah.
Selain menyampaikan rekomendasi terhadap LKPJ, DPRA juga secara resmi menutup Masa Persidangan I Tahun 2026 dan membuka Masa Persidangan II Tahun 2026.
Dalam laporannya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa selama Masa Persidangan I, DPRA telah menyelesaikan sejumlah agenda strategis, di antaranya penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRA Tahun 2026, pembahasan rancangan Peraturan DPRA, pelaksanaan reses pimpinan dan anggota dewan, penetapan Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2026, serta pembentukan Panitia Khusus LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025.
Memasuki Masa Persidangan II, DPRA akan melanjutkan pembahasan berbagai agenda legislasi serta memperkuat fungsi penganggaran dan pengawasan. Dewan berharap seluruh program yang telah direncanakan dapat terlaksana secara optimal guna mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan pembangunan Aceh yang berkelanjutan.(ADV)


