DPRA Gelar Paripurna Penyerahan LHP BPK, Pemerintah Aceh Raih Opini WTP
Banda Aceh, Kabarkini.c0 – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna Tahun 2026 dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 serta LHP Kinerja atas Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, dan instansi terkait di Aceh.
Rapat yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Senin (22/6/2026), dipimpin Ketua DPRA, Zulfadhli, A.Md., dan dinyatakan terbuka untuk umum. Paripurna tersebut dihadiri Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, pimpinan dan anggota DPRA, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, serta Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., M.P.A.
Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Dr. Hery Subowo, Ak., didampingi Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama, kepada jajaran pimpinan DPRA dan Gubernur Aceh.
Penyerahan LHP tersebut merupakan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang mewajibkan BPK menyerahkan hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPRD sesuai dengan kewenangannya.
Dalam sambutannya, Dr. Hery Subowo menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah Aceh bersama DPRA dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Meski demikian, BPK RI memberikan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian. Salah satunya terkait manajemen kas di RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA), yang mencatat utang belanja sebesar Rp416,9 miliar dari total utang belanja Pemerintah Aceh sebesar Rp655,2 miliar. BPK merekomendasikan agar pengelolaan kas rumah sakit ditingkatkan guna mencegah terjadinya gagal bayar pada kegiatan belanja di masa mendatang.
Selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK RI juga memaparkan hasil pemeriksaan kinerja atas pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus). Dalam pemeriksaan tersebut, BPK mengidentifikasi tiga isu utama yang memerlukan tindak lanjut segera.
Pertama, monitoring dan evaluasi pemanfaatan Dana Otsus dinilai belum optimal sehingga sebagian alokasi anggaran belum sepenuhnya mendukung sasaran prioritas pembangunan. Kedua, masih terdapat sejumlah infrastruktur yang dibangun menggunakan Dana Otsus namun belum berfungsi secara optimal atau terbengkalai, di antaranya Rumah Sakit Rujukan Regional dan Kampung Atlet Aceh Barat.
Ketiga, BPK menemukan sejumlah ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan, antara lain kelebihan pembayaran pengadaan multimedia pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh sebesar Rp3,84 miliar, serta kekurangan volume pekerjaan pada belanja modal gedung di beberapa Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA).
Melalui hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI berharap Pemerintah Aceh dapat segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan efektivitas pemanfaatan Dana Otsus, serta memastikan setiap program pembangunan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Aceh. (adv)


