DPRA Setujui Tiga Raqan Usul Inisiatif Tahun 2026
Banda Aceh, Kabarkini, co – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui dan menetapkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) Usul Inisiatif DPRA Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Senin (22/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRA H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., serta dihadiri Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, pimpinan instansi vertikal, akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi kepemudaan.
Dalam sambutannya, Ali Basrah menjelaskan bahwa penetapan Raqan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2026 yang telah ditetapkan melalui Keputusan DPRA Nomor 4/DPRA/2026 pada Rapat Paripurna tanggal 12 Maret 2026. Dari 11 Rancangan Qanun yang masuk dalam Prolega Prioritas, empat di antaranya merupakan usul inisiatif DPRA.
“Hari ini, setelah melalui rangkaian kajian mendalam, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Badan Legislasi DPRA, terdapat tiga Rancangan Qanun Usul Inisiatif yang diajukan untuk memperoleh persetujuan dalam Rapat Paripurna,” kata Ali Basrah.
Tiga Rancangan Qanun yang disetujui tersebut meliputi Rancangan Qanun Aceh tentang Implementasi Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan, Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelamatan Generasi Aceh.
Rancangan Qanun tentang Implementasi Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan diusulkan oleh Komisi VII DPRA. Regulasi ini bertujuan memperkuat pelaksanaan pembelajaran ilmu fardhu ain secara berjenjang dan terukur, sekaligus menjadi payung hukum bagi pelaksanaan program Gerakan Baca Tulis Al-Qur’an (GETBA) dan Lima Belas Menit Bersama Al-Qur’an (LIMIT) di lingkungan sekolah.
Sementara itu, Rancangan Qanun tentang Pertambangan Mineral dan Batubara diusulkan oleh Badan Legislasi DPRA sebagai revisi atas Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional, memperkuat perlindungan lingkungan pascabencana banjir bandang akhir tahun 2025, serta memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Adapun Rancangan Qanun tentang Penyelamatan Generasi Aceh merupakan usulan Komisi VI DPRA. Regulasi tersebut dirancang sebagai langkah komprehensif dalam menghadapi berbagai persoalan generasi muda, mulai dari degradasi moral, maraknya judi online, kejahatan siber, stunting, hingga penyalahgunaan narkotika. Qanun ini mengedepankan pendekatan preventif, kuratif, rehabilitatif, dan promotif melalui penguatan peran keluarga, gampong, serta pengembangan potensi generasi muda.
Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi di DPRA memilih mekanisme penyampaian pandangan fraksi terhadap penjelasan pengusul. Fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Gerindra–PKS, dan Fraksi PPP–PAS Aceh secara bergantian menyampaikan pandangan akhirnya dan menyatakan persetujuan terhadap ketiga Rancangan Qanun tersebut.
Setelah Sekretaris DPRA membacakan rancangan keputusan, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan secara bulat. Wakil Ketua DPRA kemudian mengetok palu sidang sebagai tanda disahkannya persetujuan dan penetapan ketiga Rancangan Qanun Usul Inisiatif DPRA Tahun 2026.
Menutup rapat, Ali Basrah menyampaikan apresiasi kepada Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, unsur Forkopimda, seluruh anggota DPRA, serta masyarakat Aceh yang terus mengawal proses legislasi daerah.
Ia berharap ketiga Rancangan Qanun tersebut nantinya dapat memperkuat implementasi syariat Islam di bidang pendidikan, meningkatkan tata kelola sumber daya alam pertambangan yang berkelanjutan dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat, serta memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi masa depan generasi muda Aceh. (adv)


