Banda Aceh, Kabarkini.co – Pemerintah Kota Banda Aceh merealisasikan pendapatan daerah sebesar Rp1,429 triliun atau 95,80 persen dari target Rp1,492 triliun pada Tahun Anggaran 2025. Meski capaian tersebut dinilai cukup baik, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih perlu ditingkatkan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Hal itu disampaikan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, saat menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 kepada DPRK Banda Aceh dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (13/7/2026).

Illiza menjelaskan, dari total realisasi pendapatan tersebut, PAD mencapai Rp405,55 miliar atau 92,99 persen dari target sebesar Rp436,11 miliar. Sementara pendapatan transfer terealisasi Rp1,008 triliun atau 97 persen dari target Rp1,040 triliun. Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah mencapai Rp15,37 miliar atau 94,56 persen dari target Rp16,26 miliar.

“Angka tersebut menunjukkan Banda Aceh berada pada jalur menuju kemandirian fiskal. Namun, kita masih berada di bawah ambang batas 50 persen kontribusi PAD terhadap APBD yang menjadi salah satu indikator daerah mandiri secara fiskal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Illiza.

Dokumen LKPJ diterima Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab, S.Pd., dan Wakil Ketua II Dr. Musriadi Aswad, S.Pd., M.Pd.

Dalam kesempatan itu, Irwansyah menegaskan DPRK akan mencermati secara menyeluruh efektivitas pelaksanaan program pemerintah serta dampak penggunaan anggaran terhadap masyarakat.

“Kami menyambut baik penyerahan dokumen ini. Melalui pembahasan lebih lanjut, kami akan menilai efektivitas program-program yang telah dijalankan, sejauh mana realisasi anggaran mampu menjawab kebutuhan masyarakat, serta mengevaluasi berbagai tantangan yang muncul selama pelaksanaannya,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar pembahasan pertanggungjawaban APBK tidak hanya berorientasi pada laporan administrasi dan angka-angka keuangan.

“Jangan sampai kita hanya sibuk mencocokkan angka, memeriksa kolom, dan memastikan neraca seimbang, tetapi lupa bertanya apa yang benar-benar dirasakan masyarakat dari setiap rupiah yang telah dibelanjakan,” katanya.

Menurut Irwansyah, sejumlah persoalan seperti penanganan sampah, drainase, pelayanan publik, pemberdayaan UMKM, penciptaan lapangan kerja, dan pembangunan infrastruktur masih menjadi pekerjaan rumah yang harus mendapat perhatian pemerintah daerah.

LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran. Dokumen tersebut selanjutnya akan dibahas DPRK sebagai dasar evaluasi terhadap pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025.