Banda Aceh, Kabarkini.co – Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Tersangka ujaran Kebencian
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







