Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima

Langsa,Kabarkini.co – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa mengungkap kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Kasus ini terungkap setelah korban melapor dan langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian.

Wakapolres Langsa, Kompol Yaser, mengatakan laporan resmi diterima pada 11 April 2026. Penanganan kasus dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan mengacu pada Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.

“Begitu laporan kami terima, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujar Kompol Yaser dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Selasa (14/4/2026).

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diteruskan oleh aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Korban yang sempat berada di Aceh Tenggara kemudian dibawa ke Kota Langsa untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum.

Setibanya di Langsa, korban langsung menjalani pemeriksaan serta visum di RSUD Kota Langsa. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resmob bergerak dan berhasil mengamankan pelaku berinisial SB (44) pada Sabtu malam.

“Pelaku kami tangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya lebih dari satu kali terhadap korban. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan hasil visum.

Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2025 dan berlanjut hingga 2026. Korban sempat berupaya mencari perlindungan sebelum akhirnya kasus ini terungkap.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Qanun Jinayat Aceh, dengan ancaman hukuman berupa cambuk, denda, atau pidana penjara.

Polres Langsa memastikan akan menangani kasus ini secara profesional serta memberikan pendampingan penuh kepada korban.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tutup Kompol Yaser.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak serta peran masyarakat dalam melaporkan dugaan kekerasan seksual.