Banda Aceh,Kabarkini.co – Dua tersangka kasus pelanggaran syariat Islam berinisial YS dan ND yang sebelumnya mendapatkan penangguhan penahanan dari penyidik Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, sempat tidak memenuhi kewajiban hukum dan berstatus buron sebelum akhirnya menyerahkan diri.
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Rizal, mengatakan penangguhan penahanan yang diberikan kepada kedua tersangka tidak menghentikan proses hukum. Keduanya tetap diwajibkan memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan penyidik, termasuk menghadiri panggilan pemeriksaan.
Namun dalam perjalanannya, tersangka YS tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kondisi tersebut membuat penyidik mengambil langkah hukum dengan menerbitkan surat pemanggilan dan melakukan upaya pencarian terhadap yang bersangkutan.
“Penangguhan penahanan bukan berarti perkara dihentikan. Status tersangka tetap melekat dan proses hukum tetap berjalan,” kata M Rizal dalam konferensi pers, Jumat (5/6/2026).
Menurut Rizal, setelah sempat dicari karena tidak kooperatif menjalani proses penyidikan, kedua tersangka akhirnya diserahkan kembali oleh pihak keluarga dan rekan kerja kepada Satpol PP-WH Kota Banda Aceh pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.00 WIB.
Dengan penyerahan tersebut, status buron yang sempat melekat terhadap tersangka berakhir dan keduanya kembali menjalani proses hukum sesuai ketentuan Qanun Aceh dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, YS dan ND diamankan Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam Kota Banda Aceh di sebuah kamar hotel pada 24 Mei 2026. Setelah dilakukan penyidikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 23 ayat (1) tentang Khalwat juncto Pasal 25 ayat (1) tentang Ikhtilat sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
Meski sempat memperoleh penangguhan penahanan atas permohonan keluarga dan rekan kerja, proses hukum terhadap keduanya dipastikan tetap berlanjut hingga tahap berikutnya.



