Banda Aceh,Kabarkini.co – Polda Aceh menetapkan seorang pria berinisial “J” sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir. Penetapan
Penetapan Tersangka
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







