Banda Aceh,Kabarkini.co – Dua tersangka kasus pelanggaran syariat Islam berinisial YS dan ND yang sebelumnya mendapatkan penangguhan penahanan dari penyidik Satpol PP dan Wilayatul Hisbah
Tersangka Khalwat
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







