Banda Aceh, KabarKini.co – Skandal dugaan korupsi dana beasiswa Pemerintah Aceh terus membesar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.
Tersangka terbaru berinisial ET, seorang karyawan swasta yang bekerja sebagai Finance Officer pada IEP Persada Nusantara. Ia resmi ditahan pada Selasa, 7 April 2026, setelah penyidik menemukan peran aktifnya dalam skema dugaan penyelewengan dana beasiswa.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024. Total anggaran yang digelontorkan mencapai puluhan miliar rupiah, termasuk untuk program kerja sama luar negeri dengan University of Rhode Island.
Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya manipulasi serius. Dana beasiswa yang seharusnya disalurkan kepada mahasiswa justru diduga ditarik melalui pihak ketiga dan tidak pernah sampai ke penerima maupun pihak universitas.
ET diduga berperan membuat tagihan atau invoice fiktif atas nama University of Rhode Island atas permintaan tersangka lain. Ia juga disebut menarik dana yang masuk ke rekening perusahaan, lalu menyerahkannya kepada pihak tertentu. Dari aliran dana tersebut, ET diketahui menerima sekitar Rp906 juta.
Tak hanya itu, sebagian uang juga dialirkan ke pihak lain sebagai bagian dari jaringan dugaan korupsi ini.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp14 miliar. Nilai ini berasal dari kelebihan pembayaran hingga ratusan ribu dolar AS serta penyaluran beasiswa fiktif pada tahun 2024.
Penyidik menilai tindakan para tersangka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tujuan utama program beasiswa yang seharusnya mendukung pendidikan masyarakat Aceh.
Untuk kepentingan penyidikan, ET ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar. Kejati juga menyebut telah menyita dan mengamankan sebagian uang hasil dugaan korupsi dengan total sekitar Rp1,88 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret sejumlah pihak dalam struktur pengelolaan anggaran, termasuk pejabat di lingkungan BPSDM Aceh.
Kejati Aceh memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara tersebut.



