Jakarta,Kabarkini,co – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh kembali menyoroti tata kelola dana Otonomi Khusus (Otsus). Salah satu poin yang mengemuka yakni usulan agar pembagian dana Otsus diatur lebih tegas hingga ke tingkat kabupaten dan kota.
Mengutip laporan dpr.go.id Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan aspirasi tersebut diperolehnya saat melakukan kunjungan kerja ke Aceh beberapa waktu lalu. Menurutnya, pengaturan dana Otsus tidak cukup hanya dibagi berdasarkan sektor pembangunan, tetapi juga perlu memperjelas alokasi untuk pemerintah daerah kabupaten/kota.
“Pembiayaan dari dana Otsus ini bukan hanya dibagi per sektor, tetapi juga ditegaskan dalam undang-undang pembagiannya sampai ke kabupaten dan kota,” ujar Doli dalam rapat Panja Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Ia menilai pengaturan yang lebih rinci di tingkat undang-undang akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pemerataan pembangunan di Aceh. Selama ini, mekanisme distribusi dana Otsus lebih banyak diatur melalui qanun dan koordinasi antarlembaga di tingkat daerah.
Politikus Partai Golkar itu menyebut ada pandangan bahwa dana Otsus merupakan dana milik Pemerintah Aceh secara keseluruhan sehingga pembagiannya cukup diatur melalui qanun. Namun, menurut Doli, aturan dalam undang-undang akan membuat skema distribusi lebih jelas dan terukur.
Selain menjamin pemerataan pembangunan, pengaturan yang lebih tegas juga dinilai dapat mencegah tumpang tindih kebijakan serta memperkuat pengawasan penggunaan anggaran.
Dalam pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh, DPR juga mempertimbangkan pembentukan badan koordinasi yang bertugas menyatukan perencanaan dan pengawasan penggunaan dana Otsus. Badan tersebut nantinya akan menjadi forum koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya.
Meski demikian, Doli menegaskan badan tersebut tidak akan mengambil alih tugas organisasi perangkat daerah yang sudah ada. Pelaksanaan program pembangunan tetap dilakukan oleh dinas terkait di masing-masing daerah.
“Yang melaksanakan tetap dinas-dinas itu. Badan ini menjadi tempat bertemunya perencanaan dan pengawasan agar tidak overlapping,” katanya.
Melalui revisi UUPA, DPR berharap tata kelola dana Otsus Aceh dapat menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mampu mempercepat pembangunan secara merata di seluruh wilayah Aceh.



